jalan yang tidak ada terusannya (buntu atau tertutup) pada ujungnya;
(2) Kiasan masalah yang tidak dapat dipecahkan atau diteruskan hingga selesai (tentang perundingan atau rapat yang tidak mendapat persesuaian pendapat); keadaan tanpa adanya pemecahan;
(3) Istilah politik keadaan yang memaksa pihak yang bertentangan berhenti (karena mempunyai kekuatan seimbang) pada suatu titik tertentu sebab kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur