ke.ja.hat.an
Nomina (kata benda)
(1) Istilah hukum perbuatan yang jahat: korupsi, merampok, dan mencuri merupakan kejahatan yang melanggar hukum;
(2) sifat yang jahat;
(3) dosa: hindarilah dirimu dari berbuat kejahatan di dunia ini;
(4) perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis