la.rang.an
Nomina (kata benda)
(1) perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan larangan mengirim emas ke luar negeri;
(2) sesuatu yang terlarang karena dipandang keramat atau suci: tabuh larangan;
(3) sesuatu yang terlarang karena kekecualian: barang larangan ini tidak boleh dimiliki sebarang orang