<b>le·vi·rat</b> /lévirat/ <i>n Huk</i> <b>1</b> adat yg menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami; <b>2</b> adat yg timbul dr anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, spt harta benda lainnya